2016 Peraturan Menteri Kesehatan NO. 34, BN.2016/NO. 1168, hlm. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit
PelayananKefarmasian di Rumah Sakit, pelayanan perlengkapan yang meliputi usaha untuk memonitor dan mengamankan keseluruhan pengelohan logistik. Dalam fungsi ini diantaranya terdapat kegiatan pengendalian inventarisasi yang merupakan unsur-unsur utamannya. Manajemen Persediaan 1. Menurut Ghiani (2004) dalam Hendayani (2011)
MenurutStandar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, pengkajian penggunaan obat merupakan program evaluasi penggunaan obat yang terstruktur dan berkesinambungan untuk menjamin obat - obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien. Tujuan pengkajian penggunaan obat adalah: a.
PadaPasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum sedikitnya terdiri dari : a. pelayanan medik; b. pelayanan keperawatan dan kebidanan; c. pelayanan penunjang medik; dan d. pelayanan penunjang non-medik.
kegiatanrumah sakit untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu. "Standar Pelayanan Rumah Sakit menetapkan "Standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi standar: a) pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai dan b) pelayanan Farmasi Klinik". (Permenkes No. 72 tahun
. rb9v00f02e.pages.dev/370rb9v00f02e.pages.dev/177rb9v00f02e.pages.dev/131rb9v00f02e.pages.dev/87rb9v00f02e.pages.dev/397rb9v00f02e.pages.dev/374rb9v00f02e.pages.dev/448rb9v00f02e.pages.dev/480
pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi kegiatan